OKI – TEROPONGSUMSEL.COM
Sorotan terhadap proyek pembangunan sekolah di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, memasuki babak baru. Setelah terungkap bahwa lebih dari 10 sekolah menerima proyek rehabilitasi ringan, rehabilitasi sedang, serta pembangunan ruang kelas, ruang UKS, dan pagar, kini muncul dugaan kuat adanya pola pengelolaan proyek yang dikondisikan dan berlangsung secara sistematis.
Indikasi tersebut menguat setelah sejumlah kepala sekolah kembali menyampaikan bahwa mereka tidak dilibatkan secara penuh, tidak mengetahui nilai anggaran, durasi pengerjaan, hingga identitas pelaksana proyek. Pola ini terjadi di lebih dari satu sekolah, sehingga dinilai bukan peristiwa kebetulan.(19/12)
“Polanya hampir sama, tiba-tiba bangunan dikerjakan, selesai, lalu diserahkan. Kami hanya terima hasil,” ungkap salah satu kepala sekolah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek-proyek tersebut tidak dikelola secara transparan sebagaimana mestinya, dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Di tengah menguatnya dugaan tersebut, Muksin Martono selaku Ketua K3S Kecamatan Air Sugihan kembali disorot karena tetap bungkam. Konfirmasi lanjutan yang dikirimkan awak media kembali diabaikan, memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya menghindari pengawasan.
Publik menilai, diamnya Ketua K3S bukan sekadar sikap pribadi, melainkan indikasi adanya persoalan serius yang berpotensi menyeret banyak pihak. Pasalnya, proyek yang menyentuh lebih dari 10 sekolah dengan jenis pekerjaan beragam mustahil berjalan tanpa koordinasi dan persetujuan pihak-pihak tertentu.
Lebih jauh, sumber media menyebutkan adanya dugaan bahwa proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh pihak yang sama atau saling terafiliasi, meski hingga kini tidak ada kejelasan terbuka mengenai mekanisme penunjukan, kontrak kerja, maupun pertanggungjawaban anggaran.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini berpotensi mengarah pada pengaturan proyek, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang, yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berpotensi masuk dalam ranah pidana korupsi.
Masyarakat Air Sugihan menilai, kondisi ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan klarifikasi normatif. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membuka seluruh dokumen proyek, mulai dari RAB, SPK, kontrak kerja, sumber anggaran, hingga pihak pelaksana.
“Ini sudah terlalu terang. Kalau APH diam, publik patut bertanya: ada apa?” tegas seorang warga.
Desakan juga diarahkan kepada Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI agar tidak menutup mata dan segera melakukan audit investigatif menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, Muksin Martono selaku Ketua K3S Kecamatan Air Sugihan masih belum memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Media ini memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga aktor, modus, dan aliran tanggung jawab anggaran benar-benar terbuka ke publik.
Jika proyek pendidikan yang menyangkut masa depan anak-anak dibiarkan dikelola secara tertutup, maka yang dirusak bukan hanya bangunan sekolah, tetapi kepercayaan publik dan integritas dunia pendidikan.
Diyono